BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara
Dalam hal
ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
a. Apa itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b. Apakah hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia ?
c. Bagaimana bunyi hak dan
kewajiban menurut UUD 1945 ?
d. Bunyi Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?
e.
Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ?
f. Bagaimana kasus pelanggaran hak dan
kewajiban warga Negara?
g. Apa upaya penanganan pelanggaran hak dan
kewajiban warga Negara?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian
akan hak, kewajiban dan warga negara.
b. Memahami
hak dan kewajiban menjadi warga negara
Indonesia.
c. Mengetahui tentang
hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
d. Memahami Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan
hubungan dengan warga negara
e. Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
f. Mengetahui kasus pelanggaran hak dan
kewajiban warga Negara
g. Mengetahui cara penanganan pelanggaran hak
dan kewajiban warga negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak
memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia :
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela,
mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan
oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hokum
dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hokum
yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun
bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
Pengertian
Warga Negara menurut beberapa tokoh :
Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr.
A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu
sendiri.
Beberapa pengertian
tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga
negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu
negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu
negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam
wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.
Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara
sesuai dengan visa (surat ijin untuk
memasuki suatu negara dan tinggal sementara
yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan Negara
melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif.
Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
a.
Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif)
b.
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksana stelsel
pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan
negara lain
2.2 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan
kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala
akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Hak kita
sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa
membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai
warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela
berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT
UUD 1945
Hak
dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan
kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945
mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1 HAK WARGA NEGARA INDONESIA
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal
28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D
ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya
(pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal
28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(pasal 31 ayat 1).
2.3.2 KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal
28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
2.4 KEWAJIBAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 :
- Melindungi wilayah dan warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran
belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan
nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
2.5 KEDUDUKAN DAN
PERAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Kedudukan warga
negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan
kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan
sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang
dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun
hankam.
Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam
negara :
1.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang
akan memiliki
hubungan dengan
negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara,
peran sebagai
warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2.
Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal
balik yang sederajat
dengan negaranya.
3.
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif,
aktif, negatif dan positif.
4.
Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang
pasif, aktif, negatif, dan
positif (Cholisin, 2000).
KEWARGANEGARAAN
DAN PEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan dengan segala
jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
1.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang mengakibatkan
ketundukan warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran,
surat pernyataan dan lain sebagainya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai
oleh adanya ikatan hukum tapi ikatan emosional, perasaan, ikatan keturunan,
ikatan tanh air, dan lain-lain.
2.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil di mana warga
kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewaraganegaraan dalam arti materil, di mana orang
yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan negara lain.
Sementara itu sekaitan dengan pewarganegaraan, Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006
menyatakan, bahwa “Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Secara
singkat dapat dikatakan, bahwa pewarganegaraan adalah cara memperoleh
kewarganegaraan, yang selanjutnya disebut dengan naturalisasi.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi
kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini
berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman.
Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri,
tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang
berdasarkan tempat atau daerah. Dan sanguinis berasal dari kata sanguis
yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang
berdasarkan darah atau keturunan.
Penegasan
Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4
(empat) asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius
soli (law of the soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4
yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya.
UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir asas ius sanguinis terhadap anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide
Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU
No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap anak yang lahir di Indonesia dapat
dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan)
bahwa anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari
perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless)
atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan
asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana
pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan
tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh
berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi
anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang
kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain asas kewarganegaraan di atas, masih ada satu lagi
cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu unsur pewarganegaraan
(naturalisasi), di mana kewarganegaraan seseorang dapat diminta / dimohonkan
kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi
warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara
yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas
kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI
melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 tersebut dinyatakan bahwa: permohonan
perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan Replubik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut – turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Replubik
Indinesia
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih
f. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan / atau
berpenghasilan tetap, dan
h. Membayar uang perwaganegaraan ke kas
negara.
Di samping itu, seseorang warga negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraan
oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
d. Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e. Secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut.
f. Turut serta dalam pemilihan sesuatu
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g. Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h. Bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tiu berakhir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan
tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada
perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i. Perempuan warga negara Indonesia
yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika
menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j. Laki-laki warga negara Indonesia
yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika
menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti
kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap
menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah
tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k. Setiap orang yang memperoleh kewarga
negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan,
tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang
berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
1.
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua
peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
2.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk
terlibat (berpatisipasi serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam
mempengaruhi
keputusan publik.
3.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari
negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif
merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.6 PASAL 27 AYAT
2 UUD 1945
DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA
NEGARA
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah
tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak
kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut
dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan
kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.7 PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah
dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut
dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan
tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara.
Disisi lain,
tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari
warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke
arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian
terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah,
tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan
yang layak.
2.8 KASUS PELANGGARAN HAK DAN
PENGINGKARAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Pelanggaran hak warga negara terjadi
ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana
mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara
merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban,
baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya,
kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat
berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang
malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di
garis kemiskinan.
Pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh
faktor-faktor berikut
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti
ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak
mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak
mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap
hak dan kewajiban warga negara.
c. Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan
tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di
sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk
kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah
kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak
buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban
warga negara.
e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran
hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu
bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera,
dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga
merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak
baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat pada umumnya.
f. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat
juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari
pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila
kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu
saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu
juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan
dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat
mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
2.9 UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN
PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
2.9.1
Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah
sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan
hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan
kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor
penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini
upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
- Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus
memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan
melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam
rangka menegakkan hukum.
- Mengoptimalkan
peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam
penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan
Anak
Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan).
- Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
- Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap
upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
- Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat
melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun
non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
- Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing
Selain
melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah
terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang
mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
- Kepolisian
melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti
penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan,
penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu
kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran
peraturan lalu lintas.
- Tentara
Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan
sebagainya.
- Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi
dan penyalahgunaan keuangan negara.
- Lembaga
peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
2.9.2
Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung
oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan
kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang
beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia
beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku
di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Lakukanlah identifikasi contoh perilaku
yang dapat kalian tampilkan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan
terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
3.2 SARAN
Hak dan
kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan
hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan
yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia