About

Jadi Jutawan Cuma Modal Nulis

Pages

  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Sunday 7 May 2017

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA



1.1     KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA SECARA MENYELURUH

Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa
Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
Fungsi bahasa secara umum adalah untuk komunikasi antar individu maupun antar kelompok, bahasa juga dapat menjadi alat pemersatu dari sekian banyaknya suku dan budaya. Bisa diambil contohnya bahasa indonesia dengan bentuk negara yang berpulau-pulau sehingga banyak bermunculan bahasa-bahasa daerah sehingga orang indonesia menggunakan bahasa indonesia sebagai alat komunikasi agar dapat mengerti satu sama lain yang bisa mempersatukan mereka. Bahasa juga bisa menunjukan status pendidikan seseorang, watak seseorang maupun kesejahteraan suatu kelompok.

Menurut Sumiati Budiman (1987 : 1) mengemukakan bahwa fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan, yaitu :

1.      Fungsi praktis
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari
2.      Fungsi kultural
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan 
3.      Fungsi artistik
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra
4.      Fungsi edukatif
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
5.      Fungsi politis
Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan

Bahasa juga merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.

1.2     FUNGSI BAHASA SECARA UMUM

1.      Bahasa sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri 
Bahasa merupakan sarana untuk mengungkapkan segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik berbentuk perasaan, pikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri seseorang kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi.
2.      Bahasa sebagai alat komunikasi 
Melalui Bahasa, manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk sosial. Penggunaan bahasa yang tepat menjadikan seseorang dalam memperlancar segala urusan. Melalui bahasa yang baik, maka lawan komunikasi dapat memberikan respon yang positif. Akhirnya, dapat dipahami apa maksud dan tujuannya. 
3.      Bahasa sebagai alat integrasi dan adaptasi sosial
Pada saat kita beradaptasi kepada lingkungan sosial tertentu, kita akan memilih bahasa yang akan kita gunakan bergantung pada situasi dan kondisi yang kita hadapi. Kita akan menggunakan bahasa yang berbeda pada orang yang berbeda. Kita akan menggunakan bahasa yang nonstandar di lingkungan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada orang tua atau orang yang kita hormati. Dalam mempelajari bahasa asing, kita juga berusaha mempelajari bagaimana cara menggunakan bahasa tersebut. Misalnya, pada situasi apakah kita akan menggunakan kata tertentu, kata manakah yang sopan dan tidak sopan. Jangan sampai kita salah menggunakan tata cara berbahasa dalam budaya bahasa tersebut. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa, kita dengan mudah berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa tersebut.
4.      Bahasa sebagai alat kontrol sosial
Kontrol sosial ini dapat diterapkan pada diri kita sendiri atau kepada masyarakat. Berbagai penerangan, informasi, maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa. Buku-buku pelajaran, buku-buku instruksi, ceramah agama (dakwah), orasi ilmiah atau politik adalah contoh penggunaan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Selain itu, kita juga sering mengikuti diskusi atau acara bincang-bincang (talk show) di televisi dan radio, iklan layanan masyarakat atau layanan sosial merupakan salah satu wujud penerapan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Semua itu merupakan kegiatan berbahasa yang memberikan kepada kita cara untuk memperoleh pandangan baru, sikap baru, perilaku dan tindakan yang baik. Di samping itu, kita belajar untuk menyimak dan mendengarkan pandangan orang lain mengenai suatu hal. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah.  

1.3.   ALASAN BAHASA MELAYU DIANGKAT MENJADI BAHASA INDONESIA
  1. Bahasa Melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan, dan bahasa perdagangan.
  2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa ini tidak di kenal tingkatan bahasa, seperti dalam bahasa Jawa (ngoko, kromo)atau perbedaan bahasa kasar dan halus, seperti dalam bahasa Sunda (kasar, lemes).
  3. Suku Jawa, suku Sunda, dan suku-suku yang lain dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
  4. Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.

1.4     KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA
*      BAHASA NASIONAL
·         Lambang kebanggan nasional
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa indonesia‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa IndonesiaDengankeluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga denganya, kita harus menjunjungnya, dan kita harus mempertahankannya. Kitaharus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya tanpaada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh
·         Lambang identitas nasional
Bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Berarti,dengan bahasa Indonesia dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, danwatak kita sebagai bangsa Indonesia
·         Alat pemersatu berbagai raga masyarakat
Dengan adanya Bahasa Indonesia kita dapat menggunakannya sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi/berkomunikasi dengan masyarakat-masyarakat di daerah (sebagai bahasa penghubung antar warga, daerah, dan budaya)
·         Alat penghubung antar budaya dan daerah
Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segalaaspek kehidupan. Kita dapat saling berkomunikasi, bertukar pikiran, daninformasi dengan suku lain yang berlatar belakang bahasa yang berbeda

*      BAHASA NEGARA
·         Bahasa resmi kenegaraan
Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia dipakai didalam segala upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. seperti Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menuaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia
·         Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruantinggi. Konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dilembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran yang berbentuk mediacetak hendaknya juga berbahasa Indonesia
·         Alat penghubung pada tingat nasional serta kepentingan pemerintah
Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, untuk kepentingan perencanaandan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. Dengan mengadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa, tujuannya agar isi atau pesan yang di sampaikan dapat dengan cepat dan tepatditerima oleh kedua belah pihak (masyarakat)
·         Alat pengembang kebudayaan,ilmu pengetahuan dan teknologi
Kebudayaan nasional Indonesia yang beragam, berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, hampir tidak mungkin dapat disebar luaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia lain tanpa bahasa indonesia. Agar jangkauannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia. Apabila arus informasi kita meningkat berarti akan mempercepat pengetahuan kita, apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai. Dan mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.

   
1.5     KESIMPULAN

Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.Melalui Bahasa, manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk sosial.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1             LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara

Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.

1.2             RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :

a.   Apa itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b.     Apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
c.     Bagaimana bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
d.   Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?
e.   Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ? 
f.    Bagaimana kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga Negara?
g.   Apa upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga Negara?
  
1.3           TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :

a.   Memahami pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara.
b.   Memahami hak dan kewajiban menjadi warga  negara Indonesia.
c.   Mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
d.   Memahami Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
e.   Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
f.   Mengetahui kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga  Negara
g.   Mengetahui cara penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia : 
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
                         pemerintahan.
            d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
                   kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
       atau NKRI dari serangan musuh.
g.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
       berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
       yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
   
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
     mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
     oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hokum
     dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum
     yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
     bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

Pengertian Warga Negara menurut beberapa tokoh : 
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. 
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI. 
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :

a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
     sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara
     yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan Negara
     melalui kantor imigrasi.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.     Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a.      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di
      dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
      asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.

Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam: 
a.       Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
b.      Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel
      pasif).

            2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
            seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain

2.2       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
2.3       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1    HAK WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  17. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  19. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
  21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2    KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

2.4       KEWAJIBAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 :
  1. Melindungi wilayah dan warga negara.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
  6. Membiayai pendidikan dasar.
  7. Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
  8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
  9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
  12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  14. Memelihara fakir miskin.
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.

2.5       KEDUDUKAN DAN PERAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
            Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankam.

Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara : 
1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki
       hubungan dengan negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara,
       peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2.      Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat
      dengan negaranya.
3.      Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan
       positif (Cholisin, 2000).
  
            KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN      
            Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan dengan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang mengakibatkan ketundukan warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran, surat pernyataan dan lain sebagainya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai oleh adanya ikatan hukum tapi ikatan emosional, perasaan, ikatan keturunan, ikatan tanh air, dan lain-lain.
2.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil di mana warga kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewaraganegaraan dalam arti materil, di mana orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan negara lain.
Sementara itu sekaitan dengan pewarganegaraan, Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan, bahwa “Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa pewarganegaraan adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang selanjutnya disebut dengan naturalisasi.

            ASAS KEWARGANEGARAAN
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan.
   
Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain asas kewarganegaraan di atas, masih ada satu lagi cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu unsur pewarganegaraan (naturalisasi), di mana kewarganegaraan seseorang dapat diminta / dimohonkan kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 tersebut dinyatakan bahwa: permohonan perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b.      Pada waktu mengajukan Replubik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut – turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Replubik Indinesia
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap, dan
h.      Membayar uang perwaganegaraan ke kas negara.

Di samping itu, seseorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut: 
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tiu berakhir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i.    Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j.  Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k.      Setiap orang yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan   
       perundang – undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif  merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi  serta
      ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
      keputusan publik.
3.      Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari
       negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.   Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur
      tangan negara dalam persoalan pribadi.
   
2.6       PASAL  27  AYAT  2  UUD  1945  DAN  HUBUNGAN  DENGAN  WARGA
            NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan. 
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan. 
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

2.7       PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara. 
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.

2.8       KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN
            WARGA NEGARA
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut  
a.        Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.        Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c.         Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

d.        Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e.         Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

f.         Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

2.9       UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA

2.9.1        Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 
  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
2.9.2        Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.           

BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.

3.2       SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

     

DAFTAR PUSTAKA 

http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia

Sunday 7 May 2017

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA



1.1     KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA SECARA MENYELURUH

Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa
Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
Fungsi bahasa secara umum adalah untuk komunikasi antar individu maupun antar kelompok, bahasa juga dapat menjadi alat pemersatu dari sekian banyaknya suku dan budaya. Bisa diambil contohnya bahasa indonesia dengan bentuk negara yang berpulau-pulau sehingga banyak bermunculan bahasa-bahasa daerah sehingga orang indonesia menggunakan bahasa indonesia sebagai alat komunikasi agar dapat mengerti satu sama lain yang bisa mempersatukan mereka. Bahasa juga bisa menunjukan status pendidikan seseorang, watak seseorang maupun kesejahteraan suatu kelompok.

Menurut Sumiati Budiman (1987 : 1) mengemukakan bahwa fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan, yaitu :

1.      Fungsi praktis
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari
2.      Fungsi kultural
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan 
3.      Fungsi artistik
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra
4.      Fungsi edukatif
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
5.      Fungsi politis
Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan

Bahasa juga merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.

1.2     FUNGSI BAHASA SECARA UMUM

1.      Bahasa sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri 
Bahasa merupakan sarana untuk mengungkapkan segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik berbentuk perasaan, pikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri seseorang kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi.
2.      Bahasa sebagai alat komunikasi 
Melalui Bahasa, manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk sosial. Penggunaan bahasa yang tepat menjadikan seseorang dalam memperlancar segala urusan. Melalui bahasa yang baik, maka lawan komunikasi dapat memberikan respon yang positif. Akhirnya, dapat dipahami apa maksud dan tujuannya. 
3.      Bahasa sebagai alat integrasi dan adaptasi sosial
Pada saat kita beradaptasi kepada lingkungan sosial tertentu, kita akan memilih bahasa yang akan kita gunakan bergantung pada situasi dan kondisi yang kita hadapi. Kita akan menggunakan bahasa yang berbeda pada orang yang berbeda. Kita akan menggunakan bahasa yang nonstandar di lingkungan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada orang tua atau orang yang kita hormati. Dalam mempelajari bahasa asing, kita juga berusaha mempelajari bagaimana cara menggunakan bahasa tersebut. Misalnya, pada situasi apakah kita akan menggunakan kata tertentu, kata manakah yang sopan dan tidak sopan. Jangan sampai kita salah menggunakan tata cara berbahasa dalam budaya bahasa tersebut. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa, kita dengan mudah berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa tersebut.
4.      Bahasa sebagai alat kontrol sosial
Kontrol sosial ini dapat diterapkan pada diri kita sendiri atau kepada masyarakat. Berbagai penerangan, informasi, maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa. Buku-buku pelajaran, buku-buku instruksi, ceramah agama (dakwah), orasi ilmiah atau politik adalah contoh penggunaan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Selain itu, kita juga sering mengikuti diskusi atau acara bincang-bincang (talk show) di televisi dan radio, iklan layanan masyarakat atau layanan sosial merupakan salah satu wujud penerapan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Semua itu merupakan kegiatan berbahasa yang memberikan kepada kita cara untuk memperoleh pandangan baru, sikap baru, perilaku dan tindakan yang baik. Di samping itu, kita belajar untuk menyimak dan mendengarkan pandangan orang lain mengenai suatu hal. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah.  

1.3.   ALASAN BAHASA MELAYU DIANGKAT MENJADI BAHASA INDONESIA
  1. Bahasa Melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan, dan bahasa perdagangan.
  2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa ini tidak di kenal tingkatan bahasa, seperti dalam bahasa Jawa (ngoko, kromo)atau perbedaan bahasa kasar dan halus, seperti dalam bahasa Sunda (kasar, lemes).
  3. Suku Jawa, suku Sunda, dan suku-suku yang lain dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
  4. Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.

1.4     KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA
*      BAHASA NASIONAL
·         Lambang kebanggan nasional
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa indonesia‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa IndonesiaDengankeluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga denganya, kita harus menjunjungnya, dan kita harus mempertahankannya. Kitaharus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya tanpaada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh
·         Lambang identitas nasional
Bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Berarti,dengan bahasa Indonesia dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, danwatak kita sebagai bangsa Indonesia
·         Alat pemersatu berbagai raga masyarakat
Dengan adanya Bahasa Indonesia kita dapat menggunakannya sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi/berkomunikasi dengan masyarakat-masyarakat di daerah (sebagai bahasa penghubung antar warga, daerah, dan budaya)
·         Alat penghubung antar budaya dan daerah
Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segalaaspek kehidupan. Kita dapat saling berkomunikasi, bertukar pikiran, daninformasi dengan suku lain yang berlatar belakang bahasa yang berbeda

*      BAHASA NEGARA
·         Bahasa resmi kenegaraan
Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia dipakai didalam segala upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. seperti Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menuaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia
·         Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruantinggi. Konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dilembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran yang berbentuk mediacetak hendaknya juga berbahasa Indonesia
·         Alat penghubung pada tingat nasional serta kepentingan pemerintah
Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, untuk kepentingan perencanaandan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. Dengan mengadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa, tujuannya agar isi atau pesan yang di sampaikan dapat dengan cepat dan tepatditerima oleh kedua belah pihak (masyarakat)
·         Alat pengembang kebudayaan,ilmu pengetahuan dan teknologi
Kebudayaan nasional Indonesia yang beragam, berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, hampir tidak mungkin dapat disebar luaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia lain tanpa bahasa indonesia. Agar jangkauannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia. Apabila arus informasi kita meningkat berarti akan mempercepat pengetahuan kita, apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai. Dan mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.

   
1.5     KESIMPULAN

Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.Melalui Bahasa, manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk sosial.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1             LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara

Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.

1.2             RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :

a.   Apa itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b.     Apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
c.     Bagaimana bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
d.   Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?
e.   Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ? 
f.    Bagaimana kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga Negara?
g.   Apa upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga Negara?
  
1.3           TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :

a.   Memahami pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara.
b.   Memahami hak dan kewajiban menjadi warga  negara Indonesia.
c.   Mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
d.   Memahami Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
e.   Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
f.   Mengetahui kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga  Negara
g.   Mengetahui cara penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia : 
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
                         pemerintahan.
            d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
                   kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
       atau NKRI dari serangan musuh.
g.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
       berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
       yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
   
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
     mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
     oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hokum
     dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum
     yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
     bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

Pengertian Warga Negara menurut beberapa tokoh : 
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. 
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI. 
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :

a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
     sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara
     yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan Negara
     melalui kantor imigrasi.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.     Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a.      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di
      dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
      asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.

Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam: 
a.       Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
b.      Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel
      pasif).

            2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
            seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain

2.2       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
2.3       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1    HAK WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  17. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  19. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
  21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2    KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

2.4       KEWAJIBAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 :
  1. Melindungi wilayah dan warga negara.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
  6. Membiayai pendidikan dasar.
  7. Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
  8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
  9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
  12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  14. Memelihara fakir miskin.
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.

2.5       KEDUDUKAN DAN PERAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
            Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankam.

Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara : 
1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki
       hubungan dengan negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara,
       peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2.      Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat
      dengan negaranya.
3.      Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan
       positif (Cholisin, 2000).
  
            KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN      
            Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan dengan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang mengakibatkan ketundukan warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran, surat pernyataan dan lain sebagainya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai oleh adanya ikatan hukum tapi ikatan emosional, perasaan, ikatan keturunan, ikatan tanh air, dan lain-lain.
2.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil di mana warga kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewaraganegaraan dalam arti materil, di mana orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan negara lain.
Sementara itu sekaitan dengan pewarganegaraan, Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan, bahwa “Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa pewarganegaraan adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang selanjutnya disebut dengan naturalisasi.

            ASAS KEWARGANEGARAAN
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan.
   
Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain asas kewarganegaraan di atas, masih ada satu lagi cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu unsur pewarganegaraan (naturalisasi), di mana kewarganegaraan seseorang dapat diminta / dimohonkan kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 tersebut dinyatakan bahwa: permohonan perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b.      Pada waktu mengajukan Replubik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut – turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Replubik Indinesia
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap, dan
h.      Membayar uang perwaganegaraan ke kas negara.

Di samping itu, seseorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut: 
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tiu berakhir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i.    Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j.  Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k.      Setiap orang yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan   
       perundang – undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif  merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi  serta
      ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
      keputusan publik.
3.      Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari
       negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.   Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur
      tangan negara dalam persoalan pribadi.
   
2.6       PASAL  27  AYAT  2  UUD  1945  DAN  HUBUNGAN  DENGAN  WARGA
            NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan. 
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan. 
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

2.7       PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara. 
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.

2.8       KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN
            WARGA NEGARA
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut  
a.        Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.        Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c.         Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

d.        Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e.         Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

f.         Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

2.9       UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA

2.9.1        Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 
  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
2.9.2        Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.           

BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.

3.2       SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

     

DAFTAR PUSTAKA 

http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia