Penggelapan
Dalam Jabatan
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia,
penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini
penggelapan yang dimaksud adalah penyelewengan yang dilakukan untuk menutupi
atau membuat fakta menjadi tidak nyata. Perbuatan ini dilakukan untuk
kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Adapun yang dimaksud dengan
penggelapan dalam jabatan adalah kasus penyelewengan atau korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang
berkedok pada kedudukan dan jabatan.
Penggelapan
jabatan adalah penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukannya yakni
yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan
kewajibannya. Hal ini terjadi sebagai penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan
yang diberikan kepada pemilik jabatan. Tindak pidana ini sering terjadi diberbagai
kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga kalangan tertinggi. Penggelapan ini
pun merambah dalam kasus-kasus korupsi yang semakin marak
Pada
dasarnya, penggelapan jabatan adalah perbuatan pidana sehingga termasuk dalam
ranah hukum pidana. Dalam hal ini, ada dua hukum pidana yang menyangkut
penggelapan jabatan.
Bila yang bersangkutan adalah bukan pejabat publik
maka pelaku penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun sesuai pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi “penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Contoh kasus,
misalnya seorang karyawan ditahan karena diduga menggelapkan uang perusahaan
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Berbeda halnya apabila
penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat umum atau pegawai
negeri. Penggelapan oleh pejabat publik diatur dalam pengaturan umum, yaitu
pasal 415 KUHP. Kasus korupsi penggelapan dalam jabatan diatur dalam pasal 8,
pasal 9, serta pasal 10 huruf a,b dan c
UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun
2001.
Pasal
|
Unsur-Unsur
|
Pidana
|
Contoh Kasus
|
Pasal 8
|
1.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau
untuk sementara waktu
2.
Dengan sengaja;
3.
Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil
atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan
itu
4.
Uang atau surat berharga
5.
Yang disimpan karna jabatannya
|
Penjara
maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah)
|
Seorang
pegawai negeri mengetahui bahwa atasannya melakukan penggelapan surat-surat
dan dokumen berharga. Ia pun membiarkan dan membantu atasannya untuk
menggelapkan dokumen tersebut agar dapat menikmati hasil yang didapatkan
|
Pasal 9
|
1.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau
untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja
3.
Memalsukan
4.
Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi
|
Penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)
|
Seorang
pegawai negeri yang memiliki kekuasaan menerbitkan surat pengalihan balik
nama atas barang dengan namannya sendiri. Padahal barang tersebut adalah
milik dinas
|
Pasal
|
Unsur-Unsur
|
Pidana
|
Contoh Kasus
|
Pasal 10
Huruf a
|
1.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau
untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja;
3.
Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai;
4.
Barang, akta, surat atau daftar yang digunakan
untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang
5.
Yang dikuasai karena jabatan
|
Penjara
maksimal 7 (tujuh) tahun denda maksimal Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah)
|
Seorang
pegawai negeri yang berwenang menyimpan arsip-arsip kedinasan dengan sengaja
membakar ruang dinas agar barang bukti pemalsuan datanya selama ini lenyap
|
Pasal 10
Huruf b
|
1.
Pegawai negeri
atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja;
3.
Membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai
4.
Barang, akta, atau daftar sebagaimana disebut pada
pasal 10 huruf a
|
|
Seorang
pegawai negeri mengetahui rencana dan aksi yang dilakukan oleh rekannya dalam
melakukan pembakaran ruang dinas yang mengakibatkan seluruh data lenyap
dilalap api, namun ia membiarkannya
|
Pasal 10
Huruf c
|
1.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau
untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja
3.
Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.
Barang, akta, atau daftar sebagaimana disebut pada
pasal 10 huruf a
|
|
Seorang
pegawai negeri mengetahui rekannya akan melakukan aksi pembakaran ruang
dinas. Karena aksi tersebut juga menguntungkan baginya, ia pun membantu
rekannya dalam aksi tersebut
|
sekian materi yang dapat saya sampaikan mengenai Tindak Pidana Korupsi (Penggelapan Dalam Jabatan). nantikan artikel berikutnya dan semoga bermanfaat 😇