About

Jadi Jutawan Cuma Modal Nulis

Pages

Friday, 12 January 2018

PENGGELAPAN DALAM JABATAN






          Penggelapan Dalam Jabatan 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan yang dimaksud adalah penyelewengan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat fakta menjadi tidak nyata. Perbuatan ini dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Adapun yang dimaksud dengan penggelapan dalam jabatan adalah kasus penyelewengan atau korupsi yang  mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang berkedok pada kedudukan dan jabatan.
Penggelapan jabatan adalah penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukannya yakni yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya. Hal ini terjadi sebagai penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemilik jabatan. Tindak pidana ini sering terjadi diberbagai kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga kalangan tertinggi. Penggelapan ini pun merambah dalam kasus-kasus korupsi yang semakin marak
Pada dasarnya, penggelapan jabatan adalah perbuatan pidana sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Dalam hal ini, ada dua hukum pidana yang menyangkut penggelapan jabatan.




           Bila yang bersangkutan adalah bukan pejabat publik maka pelaku penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Contoh kasus, misalnya seorang karyawan ditahan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Berbeda halnya apabila penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat umum atau pegawai negeri. Penggelapan oleh pejabat publik diatur dalam pengaturan umum, yaitu pasal 415 KUHP. Kasus korupsi penggelapan dalam jabatan diatur dalam pasal 8, pasal 9, serta pasal 10 huruf a,b dan c  UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Pasal
Unsur-Unsur
Pidana
Contoh Kasus







Pasal 8
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
2.      Dengan sengaja;
3.      Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu
4.      Uang atau surat berharga
5.      Yang disimpan karna jabatannya
Penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Seorang pegawai negeri mengetahui bahwa atasannya melakukan penggelapan surat-surat dan dokumen berharga. Ia pun membiarkan dan membantu atasannya untuk menggelapkan dokumen tersebut agar dapat menikmati hasil yang didapatkan





Pasal 9
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja
3.      Memalsukan
4.      Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Seorang pegawai negeri yang memiliki kekuasaan menerbitkan surat pengalihan balik nama atas barang dengan namannya sendiri. Padahal barang tersebut adalah milik dinas



Pasal
Unsur-Unsur
Pidana
Contoh Kasus






Pasal 10
Huruf  a
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja;
3.      Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan  atau membuat tidak dapat dipakai;
4.      Barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang
5.      Yang dikuasai karena jabatan
Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun denda maksimal Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Seorang pegawai negeri yang berwenang menyimpan arsip-arsip kedinasan dengan sengaja membakar ruang dinas agar barang bukti pemalsuan datanya selama ini lenyap





Pasal 10
Huruf b
1.      Pegawai negeri  atau orang selain pegawai negeri  yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja;
3.      Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai
4.      Barang, akta, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf  a

Seorang pegawai negeri mengetahui rencana dan aksi yang dilakukan oleh rekannya dalam melakukan pembakaran ruang dinas yang mengakibatkan seluruh data lenyap dilalap api, namun ia membiarkannya





Pasal 10
Huruf  c
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja
3.      Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.      Barang, akta, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf  a

Seorang pegawai negeri mengetahui rekannya akan melakukan aksi pembakaran ruang dinas. Karena aksi tersebut juga menguntungkan baginya, ia pun membantu rekannya dalam aksi tersebut


            sekian materi yang dapat saya sampaikan mengenai Tindak Pidana Korupsi (Penggelapan Dalam Jabatan). nantikan artikel berikutnya dan semoga bermanfaat 😇


Friday, 12 January 2018

PENGGELAPAN DALAM JABATAN






          Penggelapan Dalam Jabatan 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan yang dimaksud adalah penyelewengan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat fakta menjadi tidak nyata. Perbuatan ini dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Adapun yang dimaksud dengan penggelapan dalam jabatan adalah kasus penyelewengan atau korupsi yang  mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang berkedok pada kedudukan dan jabatan.
Penggelapan jabatan adalah penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukannya yakni yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya. Hal ini terjadi sebagai penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemilik jabatan. Tindak pidana ini sering terjadi diberbagai kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga kalangan tertinggi. Penggelapan ini pun merambah dalam kasus-kasus korupsi yang semakin marak
Pada dasarnya, penggelapan jabatan adalah perbuatan pidana sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Dalam hal ini, ada dua hukum pidana yang menyangkut penggelapan jabatan.




           Bila yang bersangkutan adalah bukan pejabat publik maka pelaku penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Contoh kasus, misalnya seorang karyawan ditahan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Berbeda halnya apabila penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat umum atau pegawai negeri. Penggelapan oleh pejabat publik diatur dalam pengaturan umum, yaitu pasal 415 KUHP. Kasus korupsi penggelapan dalam jabatan diatur dalam pasal 8, pasal 9, serta pasal 10 huruf a,b dan c  UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Pasal
Unsur-Unsur
Pidana
Contoh Kasus







Pasal 8
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
2.      Dengan sengaja;
3.      Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu
4.      Uang atau surat berharga
5.      Yang disimpan karna jabatannya
Penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Seorang pegawai negeri mengetahui bahwa atasannya melakukan penggelapan surat-surat dan dokumen berharga. Ia pun membiarkan dan membantu atasannya untuk menggelapkan dokumen tersebut agar dapat menikmati hasil yang didapatkan





Pasal 9
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja
3.      Memalsukan
4.      Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Seorang pegawai negeri yang memiliki kekuasaan menerbitkan surat pengalihan balik nama atas barang dengan namannya sendiri. Padahal barang tersebut adalah milik dinas



Pasal
Unsur-Unsur
Pidana
Contoh Kasus






Pasal 10
Huruf  a
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja;
3.      Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan  atau membuat tidak dapat dipakai;
4.      Barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang
5.      Yang dikuasai karena jabatan
Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun denda maksimal Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Seorang pegawai negeri yang berwenang menyimpan arsip-arsip kedinasan dengan sengaja membakar ruang dinas agar barang bukti pemalsuan datanya selama ini lenyap





Pasal 10
Huruf b
1.      Pegawai negeri  atau orang selain pegawai negeri  yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja;
3.      Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai
4.      Barang, akta, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf  a

Seorang pegawai negeri mengetahui rencana dan aksi yang dilakukan oleh rekannya dalam melakukan pembakaran ruang dinas yang mengakibatkan seluruh data lenyap dilalap api, namun ia membiarkannya





Pasal 10
Huruf  c
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja
3.      Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.      Barang, akta, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf  a

Seorang pegawai negeri mengetahui rekannya akan melakukan aksi pembakaran ruang dinas. Karena aksi tersebut juga menguntungkan baginya, ia pun membantu rekannya dalam aksi tersebut


            sekian materi yang dapat saya sampaikan mengenai Tindak Pidana Korupsi (Penggelapan Dalam Jabatan). nantikan artikel berikutnya dan semoga bermanfaat 😇