BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kompetensi
guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru
dalam melakukan tugas
keprofesionalannya. Dalam undang- undang guru dan dosen No. 14/2005 dan
peraturan pemerintah No. 19/2005 dinyatakan bahwa “ kompetensi guru meliputi
kompetensi kepribadian, pedagogik, professional dan social”.
Salah
satu tanggung jawab penting dari guru dalam mengajar adalah menemukan cara-cara
mengajar yang dapat memberikan sumbangan terhadap pencapaian tujuan dan program
sekolah secara menyeluruh. Untuk mengimplementasikan hal ini tentu dibutuhkan
guru yang mempunyai kompetensi.
Potensi (pedagogic, professional,
social, dan personal) dalam prakteknya merupakan suatu kesatuan yang utuh (holistic)
yang dapat diperoleh melalui pendidikan akademik sarjana atau diploma empat
(DIV).
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah
kompetensi guru dapat membangun rasa percaya diri siswa?
2. Apakah
kompetensi guru dapat memotivasi siswa?
3. Apakah
kompetensi guru dapat membangun kreatifitas dalam kegiatan pembelajaran?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
mengetahui sebuah kompetensi dari seorang guru,
dalam
cara pandang dari berbagai perspektif yang ada. Dan guna untuk mengetahui
kompetensi yang dimiliki setiap masing-masing guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KOMPETENSIN GURU
Kompetensi adalah suatu kata yang
berasal dari bahasa inggris yaitu competency yang mempunyai arti kecakapan atau
kemampuan dan wewenang. Jika seseorang menguasai kecakapan bekerja pada bidang
tertentu maka dia dinyatakan kompeten.
Kompetensi juga suatu yang
menggambarkan kemampuan seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif
atau kommpetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melakukan
profesinya. Pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
tertentu. Jika jabatan adalah guru maka bidang itu yang menjadi profesinnya.
Kompetensi juga kemampuan melaksanakan suatu yang di peroleh dari pendidikan dan pelatih yang bersifat kognitif, afektif,
dan psikomotor. Kompetensi mencangkup
tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang di refleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Kompetensi sebagaimana di maksud dalam
UU No. 14 GURU dan Dosen 2005 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang di peroleh dari
pendidikan profesi.
2.2 KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik merupakan salah
satu jenis kompetensi yang mutlak perlu
di kuasai guru. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi
khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan
tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
Kompetensi ini tidak diperoleh
secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan
sistematis, baik pada masa prajabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam
jabatan yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari
masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan penilaian
kinerja guru terdapat 7 (tujuh) Aspek diantaranya:
1. Menguasai
karakteristik peserta didik
Guru
mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik
untuk membantu proses pembelajaran.
2. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Guru
mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru.
3. Pengembangan
kurikulum
Guru
mampu menyusun silabus sesuai dengan
tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan
lingkungan pembelajaran.
4. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
Guru
mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara
lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan
kebutuhan peserta didik
5. Pengembangan
potensi peserta didik
Guru
mampu menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian dan kreativitasnya sampai pada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka
6. Komunikasi
dengan peserta didik
Guru
mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan
bersikap antusian dan positif
7. Penilaian
dan evaluasi
Guru
mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan.
Melihat
beberapa indicator yang ada, tampak bahwa untuk menjadi guru sejatinya bukan
hal yang mudah. Guru adalah desainer masa depan anak. Melalui sentuhannya, masa
depan anak akan banyak di tentukan.
Kesalahan perlakuan bisa berdampak fatal terhadap perkembangan anak, yang tidak
hanya terjadi pada hari ini tapi justru pada kemudian hari.
Kompetensi
pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UU GURU dan Dosen merupakan
kemampuan kepribadian yang :
Ø Pemahaman
wawasan atau landasan pendidikan
Ø Pemahaman
terhadap peserta didik
Ø Pengembangan
kurikulum/silabus
Ø Perancangan
pembelajaran
Ø Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Ø Evaluasi
hasil belajar
Ø Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.3 KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) UU GURU dan Dosen merupakan kemampuan kepribadian yang
Ø Mantap
Ø Stabil
Ø Dewasa
Ø Arif
dan bijaksana
Ø Berwibawa
Ø Berakhlak
mulia
Ø Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
Ø Mengevaluasi
kinerja sendiri
Ø Mengembangkan
diri secara berkelanjutan
Kompetensi
kepribadian guru mencakup sikap, nilai-nilai, kepribadian sebagai elemen
prilaku dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang
pekerjaan yang di landasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan
dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar
1.
Pengertian
Kompetensi
kepribadian guru adalah kompetensi yang berkaitan dengan prilaku pribadi guru
itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam
prilaku sehari-hari. Hal ini berkaitan dengan falsafah hidup yang mengharapkan
guru menjadi model mannusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
2.
Fungsi
Setiap subjek mempunyai pribadi yang
unik, masing-masing mempunyai ciri dan sifat bawaan serta latar belakang
kehidupan. Banyak psikologi yang di hadapi peserta didik, banyak pula minat,
kemampuan, motivasi dan kebutuhannya. Semuannya memerlukan bimbingan guru yang
berkepribadian dapat bertindak sebagai pembimbing, penyuluh dan penolong peserta didik agar mampu menolong
dirinya sendiri
Disinilah
letak kompetensi kepribadian guru sebagai pembimbing dan suri teladan. Guru
adalah sebagai panutan yang harus di gugu dan ditiru dan sebagai contoh pula
bagi kehidupan dan pribadi peserta didiknya.
Guru bukan hanya pengajar, pelatih
dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca.
Dalalm relasi interpersonal antara guru dan subjek didik tercipta situasi didik
yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang
menjadi contoh dan memberi contoh
3.
Ruang
Lingkup
Untuk meningkatkan
kompetensi, guru dituntut untuk menatap dirinya dan memahami konsep dirinya.
Seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri, bila ia berkaca maka ia
akan melihat bukan satu pribadi tetapi ada tiga pribadi yaitu :
·
Aku dengan konsep diriku (self concept)
·
Aku dengan ide diriku (self idea)
·
Aku dengan realita diriku (self reality)
Ruang
lingkup kompetensi kepribadian guru tidak lepas dari falsafah hidup,
nilai-nilai yang berkembang ditempat seorang guru berada, tetapi ada beberapa
hal yang bersifat universal yang mesti dimiliki oleh guru dalam melaksanakan
fungsiya sebagai makhluk individu (pribadi) yang menunjang terhadap
keberhasilan tugas pendidikan yang di embannya.
Kompetensi
kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut :
- Beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
- Tenggang
rasa dan toleran
- Bersikap
terbuka dan demokratis
- Sabar
Dalam menjalani profesin keguruannya
- Mengembangkan
diri bagi kemajuan profesinya
- Memahami
tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan kurikuler sampai tujuan
mata pelajaran yang di berikannya
- Memahami
kelebihan dan kekurangan diri
- Kreatif
dan inovatif dalam berkarya
2.4 KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi
professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan guru membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang di tetapkan dalam standar nasional pendidikan. Guru harus
memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur
konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar memahami konsep
antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari.
Kompetensi professional adalah
sesuatu yang berkenaan dengan penampilan menjalankan jabatan sesuai dengan
profesi orang yang mempunyai kemampuan sesuai dengan tuntutan profesi.
Berdasarkan uraian diatas maka
kompetensi professional perlu memiliki kemampuan untuk menguasai landasan
pendidikan, penguasaan bahan, program pengajaran dan pelaksanaannya serta
penilaiannya. Berikut penjelasannya :
ü Menguasai
landasan pendidikan
ü Menguasai
bahan pengajaran
ü Menyusun
program pengajaran
ü Meaksanakan
program pengajaran
ü Menilaii
hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Jenis
kompetensi professional
§ Kemampuan
menyampaikan/Berbicara
§ Kemampuan
berfikir/Intelektual
§ Kemampuan
menjaga hubungan antar pribadi
§ Kemampuan
mengembangkan, membangun jaringan atau meluaskan hubungan kerja
§ Kemampuan
mengembangkan diri
§ Disiplin
2.5 KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial
adalah kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya adalah bagian yang
tidak dapat di pisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan untuk
mengembannggkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga Negara. Atau lebih
dalam lagi kemampuan sosial ini meliputi kemampuan dalam menyesuaikan diri
terhadap tuntutan kerja dan lingkungan pada waktu tugas sebagai guru.
Guru harus bisa
berkomunikasi dengan baik. Baik komunikasi secara lisan maupun tertulis dan
isyarat dengan memakai teknologi komunikasi dan informasi. Guru harus bergaul
secara efektif baik dengan siswa maupun dengan sesame pendidik, wali orang tua
murid dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitarnya. Bisa diartikan
bahwa kompetensi sosial guru mempunyai
arti sebagai kompetensi yang berhubungan
dengan kemampuan untuk bersosialisasi dengan orang lain di dalam kehidupan
bermasyarakat.
2.6 MEMBANGUN RASA PERCAYA DIRI PADA SISWA
Kepercayaan diri
merupakan keyakinan seseorang akan kemampuan yang dimiliki untuk menampilkan
yang terbaik dihadapan orang lain. Apakah tingkat kepercayaan diri siswa itu
sebuah bakat, kecerdasan, ataupun kualitas mental? Banyak bukti menunjukan
bahwa kepercayaan diri siswa itu bukann bakat (dalam arti keunikan khusus yang
berbeda antara satu dengan yang lainnya) merupakan sebuah kualitas mental
(pencapaian yang di hasilkan dari proses pendidikan atau pemberdayaan) artinya
semua siswa bisa dilatih dan di didik untuk mencapai lebih percaya diri sesuai
dengan keadaaan.
Membangun rasa percaya diri siswa
Ø Rasa percaya diri siswa terkait dengan pilihan sikap mentalnya
terhadap tugas atau tentang yang dihadapi. Orang atau siswa yang kepercayaannya
tinggi akan memilih sikap mental “SAYA BISA” sebaliknya siswa yang memiliki
rasa percaya diri rendah, meski dia bisa, tetapi merasa susah “TIDAK BISA” ,
“TAKUT SALAH” dan berbagai ungkapan yang senada, takut memahami orang lain
ketika ia harus tampil dihadapan mereka.
Ø Rasa percaya diri siswa akan terkait dengan persepsi yang
terbangun dalam diri siswa saat menghadapi tugas atau tantangan. Siswa yang
percaya dirinya bagus akan mempersepsikan atau tugas itu sebagai suatu yang
lebih kecil dari kemampuan dirinya.
Bagaimanakah kepercayaan diri bisa di bentuk
Menurut pakar
psikologi dari standford university bernama bandura 1974, dia menemukan 4
sumber yang bisa guru manfaatkan untuk memupuk rasa percaya diri siswa, yaitu :
§ Pengalaman Hidup
§ Persuasi Sosial
§ Contoh atau Model
§ Faktor Psikologis
2.7 MEMBANGUN MOTIVASI SISWA
Motivasi dapat
dikatakan sebagai keseluruhan daya pengerak didalam diri siswa yang menimbulkan
kegiatan belajar, menjamin kelangsungan dan memberikan arah kegiatan, sehingga
dapat mencapai tujuan dalam proses belajar.
Dalam belajar
motivasi sangat diperlukan, sebab siswa yang tidak mempunyai motivasi dalam
belajar tidak mungkin melakukan akktifitas belajar dengan efektif. Motivasi
terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
A. Motivasi intrinsik
Yaitu motivasi yang timbul dalam diri siswa atau individu sendiri,
atau kemauan dari siswa itu sendiri, tanpa ada paksaan, atau dorongan dari
orang lain.
B. Motivasi ekstrinsik
Yaitu motivasi yang timbul sebagai akibat pengaruh dari luar
individu yang menyebabkan siswa mau belajar atau melakukan sesuatu.
Membangun Motivasi Siswa
ü Menjelaskan tentang tujuan belajar kepada siswa dengan secara
jelas dan terukur
ü Memberi penghargaan atau hadiah kepada siswa yang berprestasi
ü Membuat persaingan atau kompetensi antar siswa secara sehat
ü Memberikan pujian kepada siswa yang berprestasi secara rasional
ü Memberikan hukuman terhadap siswa yang berbuat kesalahan dalam
proses pembelajaran
FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MENINGKATKAN KREATIFITAS SISWA
§ Tugas apa yang di kehendaki oleh para siswa. Keterlibatan siswa
dalamm proses pembelajaran seperti ini akan membuatnya senang dan semangat
dalam belajar.
§ Rasa ingin tahuan para siswa pada suatu hal, tidak hanya membikin
siswa penasaran dalam dirinya, tetapi juga akan memicu semangat belajar siswa
untuk mengetahui segala sesuatu yang di ajarkan guru. Sehingga jika kegiatan
ini terus di kembangkan dengan baik, maka proses pembelajaran akan lenbih bergairah.
§ Masalah kehidupan sehari-hari. Pengetahuan ini dapat menambah
pengetahuan peserta didik tentang bagamana cara menyelesaikan permasalahan yang
ada dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu dalam kegiatan
pembelajaran guru juga hendaknya menyiapkan berbagai media. dan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang memungkinkan siswa 2berfungsi sebagai subjek, serta
mengevaluasi hasil belajar dengan tepat sehingga mampu meningkatkan kreatifitas
siswa.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kompetensi guru merupakan
pengetahuan keterampilan dan kemampuan yang
diperoleh
seseorang untuk dapat melakukan dengan baik, dan seorang guru professional
seharusnya memiliki 4 kompetensi, yaitu:
1. Kompetensi
pedagogik
2. Kompetensi
kepribadian
3. Kompetensi
sosial
4. Dan
kompetensi professional.
DAFTAR PUSTAKA
Djam’an satori. (2005). Profesi
pendidikan. Jakarta:universitas terbuka
Depdiknas. (2006). Standar
kommpetensi kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.BP. Citra Karya:
Jakarta
Departemen Pendidikan
Nasional.2005.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA nomor 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU
DAN DOSEN. Biro hokum dan organisasi. Jakarta
Akhmad sudrajad. (2012) beranda
>PENDIDIKAN> aspek dan indicator kompetensi pedagogik guru, posted on 29
januari
Hasbih lawrens dan burhaniun
M.S.,kamus ilmiah popular,(jombang:lintas media),hlm.28
Tabrani rusyan,profesionalisme
tenaga kependidikan,(bandung:yayasan karya sarjana mandiri,1990),hlm 85
Poerbakawatja, soegarda.
Ensiklopedi pendidikan (Jakarta: gunung agung, 1976).
http://slideplayer.info/slide/4874874
http://id.shvoong.com/ebooks/dictionary/profesi-keguruan